Tema “Negara Islam di Irak dan Syam” (ISIS) saat ini sedang mencuat.
Kemunculan organisasi ini juga diiringi dengan semakin terkenalnya
sebuah simbol atau bendera hitam bertulis “La Ilaha illallah” dan
“Muhammad Rasul Allah”. Hal tersebut karena organisasi ini gemar sekali
menunjukkan simbol itu dalam setiap aktivitasnya. Kemunculan ISIS yang
sering menggunakan bendera dan simbol tersebut secara tidak langsung
membentuk opini bahwa: jika muncul bendera hitam bertuliskan “La Ilaha
illallah” dan “Muhammad Rasul Allah” maka di situ ada ISIS atau ada
pendukung ISIS.
Bagaimana seharusnya kita menyikapinya? Berikut ini analisis yang mudah-mudahan bermanfaat untuk pembaca.
Sejarah Bendera Rasulullah SAW
Dalam sejarah Islam, ada beberapa macam bendera. Di antaranya ada yang dinamakan liwa’ dan ada juga yang dinamakan rayah. Beberapa ulama membedakan antara keduanya.
Liwa’
adalah bendera yang dipasang di ujung tombak, tidak selalu dikibarkan,
hanya dikibarkan dalam kondisi penting saja, dan berfungsi untuk
menunjukkan posisi panglima perang.
Adapun rayah adalah
bendera yang diberikan kepada pasukan, dipasang di ujung tombak dan
selalu dikibarkan. Sebuah pasukan bisa mempunyai beberapa rayah.
Dalam sebuah hadits, Al-Barra’ bin ‘Azib RA ditanya tentang rupa bendera rayah
di zaman Rasulullah SAW, beliau menjawab, “Warnanya hitam, bentuknya
persegi, dan terbuat dari kain.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Ibnu Abbas RA mengatakan, “Bendera rayah di zaman Rasulullah SAW berwarna hitam, sedangkan bendera liwa’-nya putih. Tertulis di dalamnya kalimat La Ilaha illa Allah, Muhammad Rasulullah.” (HR. Abu Syaikh, Akhlaqun Nabi SAW).
Ada juga ulama yang mengatakan tidak ada beda antara rayah dan liwa’.
Misalnya adalah Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani. Beliau mengatakan bahwa
keduanya adalah sama. Keduanya dibuat untuk menunjukkan posisi panglima
perang tertinggi, pemimpin pasukan, atau lainnya. Liwa’ di zaman Rasulullah SAW ada yang berwarna hitam, putih, dan coklat debu. Sedangkan rayah-nya berwarna hitam dan kuning.
Sejarah Stempel Rasulullah SAW
Di
samping bendera, Nabi Muhammad SAW juga dikenal memiliki sebuah stempel
yang sering digunakan dalam surat menyurat. Stempel tersebut
bertuliskan “Allah”, “Rasul”, dan “Muhammad”. Beberapa kalangan membaca
tulisan pada stempel tersebut dari bawah ke atas menjadi, “Muhammad
Rasul Allah”.
Peninggalan dari stempel tersebut disimpan di Istana
Topkapi, Turki, oleh Kesultanan Ottoman. Bentuk dari stempel tersebut
dapat dilihat dari beberapa replika surat yang pernah dibuat oleh
Rasulullah, di antara pada surat Rasulullah SAW yang ditujukan untuk
Negus Raja Ethopia dan untuk Al-Muqauqis salah seorang penguasa di
Mesir.
Surat Nabi Muhammad SAW untuk Al-Muqauqis salah seorang penguasa di Mesir, serta replikanya. (travel.maktoob.com) |
Replika motif stempel Rasulullah SAW. (faculty.kfupm.edu.sa) |
Replika Surat Nabi Muhammad SAW untuk Heraklius Kaisar Romawi Timur. (faculty.kfupm.edu.sa) |
Penggunaan Simbol Islam
Dengan
adanya catatan hadits mengenai bendera yang digunakan oleh Rasulullah
SAW serta peninggalan sejarah berupa stempel Rasulullah SAW, maka hal
tersebut menjadikan kedua entitas itu menjadi bagian dari simbol Islam,
di antara berbagai simbol lainnya. Sehingga penggunaan kedua simbol ini
akan berdampak kepada Islam itu sendiri baik secara langsung maupun
tidak langsung. Simbol Islam adalah suatu simbol yang memperlihatkan
sebuah identifikasi dengan Islam, atau sebagian tradisi yang berhubungan
dengan Islam.
Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan di
antara ulama atau organisasi yang merepresentasikan umat Islam sedunia
mengenai aturan penggunaan simbol bendera dan stempel tersebut. Oleh
karena itu, siapa pun merasa bebas untuk menggunakan kedua simbol
tersebut. Dengan kata lain, simbol-simbol tersebut berpotensi digunakan
secara bebas dalam berbagai bentuk dan tindakannya, untuk berbagai
tujuan.
Hal di atas dapat dianalogikan dengan simbol salib yang
biasa digunakan oleh penganut Kristen dan simbol bintang David yang
biasa digunakan oleh penganut Yahudi, di mana tidak ada aturan main
tentang penggunaan kedua simbol ini. Sehingga siapapun bisa menggunakan
simbol ini, baik itu penganut taat atau abangan, orang baik atau jahat,
dan sebagainya.
Lain halnya dengan simbol bendera merah putih yang
merupakan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bendera
ini diatur penggunaannya dalam BAB II UU No. 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan”. Sehingga
penggunaannya tidak boleh lepas dari aturan yang sudah ditetapkan
tersebut.
Penggunaan Bendera dan Stempel Rasulullah Masa Kini
Bentuk
stempel Rasullah SAW di atas, selanjutnya digunakan oleh berbagai
kalangan dengan berbagai bentuk varian untuk berbagai tujuan. Contohnya
seperti Harun Yahya seorang penulis, yang menggunakan stempel Rasulullah
SAW sebagai logonya, dengan modifikasi latar belakang menjadi warna
kuning emas dan tulisan berwarna hitam.
Logo yang digunakan oleh Harun Yahya, modifikasi dari motif stempel Rasulullah SAW. (harunyahya.tv) |
Ada
juga yang menggunakannya sebagai motif pada benda-benda seperti hiasan
meja, hiasan dinding, hadiah, cinderamata, kaos, dsb. Selain itu ada
juga yang menggunakannya untuk perhiasan, seperti cincin, kalung, dsb,
yang dijual pada beberapa toko perhiasan. Contohnya dapat dilihat pada
gambar di bawah ini.
Beberapa bentuk perhiasan dan hiasan yang menggunakan motif stempel Rasulullah SAW. (inet) |
Selain
penggunaan di atas, bendera dan motif stempel Rasulullah SAW rupanya
juga digunakan oleh beberapa kelompok sebagai benderanya. Rata-rata
mereka menggunakan latar belakang warna hitam atau putih pada logo atau
benderanya.
Ada banyak varian dalam bentuk bendera-bendera
tersebut. Ada yang bertuliskan “Laa Ilaaha Illallah Muhammad Rasulullah”
secara langsung, ada juga yang bertuliskan “Laa Ilaaha illallah,
Muhammad Rasul Allah” (dengan motif stempel Rasul SAW). Hal ini
kemungkinan karena perbedaan penafsiran terhadap hadits-hadits yang
menyebutkan tentang bendera yang digunakan oleh Rasulullah SAW.
Rata-rata mereka mengklaim bahwa benderanya merupakan bendera yang
digunakan Rasulullah SAW. Berbagai bentuk varian tersebut dapat dilihat
pada gambar di bawah ini:
Beberapa contoh varian bendera yang didasari dari hadits tentang bendera Ar-Rayah Al-Liwa, serta motif stempel Rasulullah SAW. (inet) |
Bendera-bendera
sejenis ini banyak digunakan oleh Hizbut Tahrir (sejak 1953an), Taliban
(sejak 1997an), Al-Qaeda, Ash-Shabab di Somalia, Boko Haram di Nigeria,
organisasi Negara Islam di Irak dan Syam (ISIS/Da’isy), dan lain-lain.
Akibat
saking bebasnya penggunaan simbol-simbol Islam di atas, maka
adakalanya simbol Islam tersebut digunakan untuk tindakan-tindakan yang
justru tidak dibenarkan oleh Islam.
Contohnya kelompok Boko Haram
yang belakangan muncul di Nigeria. Kelompok ini mengundang kontroversi.
Pasalnya kelompok ini berkali-kali melakukan aksi yang tidak dibenarkan
dalam Islam, contohnya seperti menculik 200 pelajar putri. Padahal
kelompok ini menggunakan salah satu simbol Islam di atas.
Boko Haram tidaklah mewakili Islam atau umat Islam. Organisasi ini hanyalah bikinan
pihak-pihak yang sedang melakukan konspirasi merusak persatuan Nigeria
dan melemahkan wilayah utara secara politik, ekonomi, dan keamanan.
Namun secara langsung juga berefek pada membuat buruk citra Islam di
mata dunia. Demikian seperti dikatakan Daud Imram Malasa, seorang
aktivis Islam dan ketua umum Organisasi Persatuan Muslimin Nigeria,
dalam artikelnya yang dirilis oleh Islamion, Ahad (11/5/2014) yang lalu.
Contoh
lainnya adalah organisasi ISIS. ISIS dapat diduga dibiayai oleh
kelompok intelijen yang berkepentingan secara regional. Demikian seperti
analisis M Lili Nur Aulia yang termuat dalam tulisan berjudul “Asal Muasal ISIS dan Perkembangannya” di dakwatuna, Senin (30/6/2014) yang lalu.
Muhammad
Bashar Al-Faidhi, juru bicara Asosiasi Ulama Muslim Irak mengungkapkan
bahwa sebenarnya ada 4 kekuatan pendorong revolusi di Irak, yaitu kaum
revolusioner kesukuan; faksi utama perlawanan di Irak seperti Pasukan
Rasyidin, Pasukan Tabi’in, Al-Ishrin Revolusioner, “Pasukan Muhammad
sang Penakluk”, dll; Dewan Militer Revolusioner Irak; dan organisasi
yang disebut ISIS. Dalam pernyataannya tersebut, Muhammad Bashar
Al-Faidhi mengatakan bahwa ISIS sebenarnya hanya berjumlah kecil. Tapi,
media membesar-besarkan kekuatan organisasi ini, dan menunjukkan
seolah-olah ISIS itu adalah pemain tunggal atau utama di sana, untuk
tujuan yang tidak baik. Demikian pernyataannya sebagaimana dimuat pada
situs Ikhwanweb, Kamis (19/6/2014) yang lalu.
Kelompok ISIS pun
tidak segan-segan menuduh orang lain yang di luar kelompoknya sebagai
orang kafir. Hal ini terungkap dalam pernyataan Gamal Sultan Pemred
Al-Mesyroon, Jum’at (1/8/2014), yang mengatakan bahwa ISIS menganggap Ikhwanul Muslimin kafir. ISIS juga mengatakan bahwa anggota partai adalah kafir. Perilaku ISIS tersebut dikenal dengan istilah “Fitnatut Takfir” (fitnah menuduh kafir), yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Sehingga tidak heran jika Persatuan Ulama Muslim Se-Dunia (IUMS) yang menyatakan bahwa khilafah ala ISIS tidak sah secara syariah Islam dan juga tidak membantu proyek kejayaan Islam.
IUMS yang dipimpin oleh Syaikh Yusuf Qaradhawi itu menyatakan pada hari
Jum’at (4/7/2014), “Kami juga mengharapkan khilafah Islam bisa berdiri
dengan cepat. Hari ini, tidak menunggu esok hari. Tapi khilafah yang
didasarkan pada manhaj Nabi SAW dan syura. Bukan seperti yang
dideklarasikan ISIS, yang malah mengakibatkan banyak bahaya kepada Sunni
di Irak dan juga kepada revolusi di Suriah”.
Penggunaan
simbol-simbol Islam di atas untuk tindakan-tindakan yang tidak
dibenarkan dalam Islam, sedikit banyak memberikan dampak kepada umat
Islam dan agama Islam itu sendiri. Salah satu di antaranya mencuat dalam
kasus pemuatan karikatur yang melecehkan Islam pada harian The Jakarta
Post edisi 3 Juli 2014.
Karikatur tersebut menggambarkan seseorang
bersenjata sedang mengibarkan bendera bergambar tengkorak dan di
atasnya terdapat tulisan Arab “Laa ilaaha illallah”, sementara itu di
belakangan terdapat rekannya yang seolah-olah siap mengeksekusi mati
beberapa orang yang tertutup matanya. Yang dimaksud oleh harian The
Jakarta Post pada karikatur tersebut bisa jadi sebenarnya ingin
menyindir sebuah sebuah kelompok yang mengatasnamakan Islam, dalam hal
ini ISIS. Namun karena simbol yang digunakan oleh ISIS adalah simbol
Islam, dalam hal ini kalimat tauhid “Laa ilaaha illallah”, maka The
Jakarta Post “terjebak” melakukan tindakan pelecehan terhadap Islam
dengan karikatur tersebut, yang kemudian banyak diprotes masyarakat.
Singkat
cerita: ISIS yang melakukan tindakan yang tidak dibenarkan Islam, namun
Islam yang menjadi korban dengan pemuatan karikatur pelecehan oleh The
Jakarta Post tersebut. Akhirnya, yang repot adalah umat Islam yang harus
protes terhadap Jakarta Post, dan Jakarta Post juga repot karena harus
minta maaf terhadap umat Islam, sementara itu ISIS anteng-anteng saja untuk meneruskan aktivitasnya.
Kesimpulan
Dari analisis di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
- Bendera Islam dan stempel Rasulullah SAW adalah bagian dari peninggalan sejarah, yang saat ini menjelma menjadi bagian dari simbol Islam di antara simbol-simbol Islam lainnya.
- Siapapun dan organisasi apapun bebas menggunakan kedua simbol tersebut dalam berbagai bentuk dan variannya, untuk berbagai tujuan, karena belum ada aturan main dalam penggunaan simbol-simbol tersebut.
- Sebagai akibat dari “kebebasan” di atas, maka penggunaan simbol-simbol tersebut tidak bisa digeneralisasi sebagai representasi dari umat Islam dan agama Islam.
- Dan sebaliknya, munculnya simbol-simbol di atas di berbagai lokasi juga tidak bisa disimpulkan begitu saja sebagai kemunculan ISIS atau pendukung ISIS, karena banyak yang menggunakan simbol-simbol di atas, bahkan ada yang sama persis dengan yang digunakan oleh ISIS, sebagai penafsiran atas hadits yang telah disebutkan di atas, serta peninggalan sejarah berupa stempel Rasulullah SAW.
- Pembaca pun dapat menggunakan simbol-simbol di atas untuk kebaikan dan syiar Islam, misalnya untuk kaligrafi, wallpaper komputer, bendera, hiasan masjid, lukisan, dsb. Selain karena lebih berhak, juga sekaligus untuk mengeliminasi pembajakan simbol-simbol Islam yang digunakan dalam tindakan-tindakan yang justru tidak dibenarkan dalam Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar